Skip to main content

MSC dan KKP Perkuat Fondasi Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan melalui Penyusunan RPP WPPNRI 713 & 573

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didukung oleh Marine Stewardship Council (MSC) menyelenggarakan pertemuan penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPPNRI) 713 dan 573. Pertemuan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi, pelabuhan perikanan, dan Mitra Pembangunan KKP. Kedua wilayah tersebut merupakan kawasan perikanan strategis Indonesia yang menopang berbagai aktivitas penangkapan ikan, mata pencaharian masyarakat pesisir, serta rantai pasok produk perikanan nasional.

Pertemuan yang berlangsung secara luring dan daring pada 18–19 Juni 2026 di Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, Kota Bogor, dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi, pelabuhan perikanan, serta mitra pembangunan. Kegiatan ini bertujuan menyusun prioritas pengelolaan dan rencana aksi yang akan menjadi dasar penyusunan RPP di masing-masing wilayah. 

Pembahasan berfokus pada identifikasi isu-isu prioritas pengelolaan sumber daya ikan di masing-masing provinsi mencakup aspek sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, tata kelola, serta sosial dan ekonomi. Selanjutnya, peserta memaparkan rencana aksi yang disesuaikan dengan karakteristik serta kebutuhan tiap wilayah pengelolaan.

Seluruh hasil diskusi dijadikan masukan dalam penyusunan RPP WPPNRI 713 yang meliputi  Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali, serta WPPNRI 573 mencakup perairan Samudera Hindia bagian Selatan Jawa hingga Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat.

RPP merupakan kerangka hukum yang menjadi pedoman strategis dalam mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Dokumen ini memuat gambaran kondisi terkini perikanan, tujuan pengelolaan, indikator keberhasilan, serta langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan. Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memastikan bahwa rencana aksi yang menjadi dasar penyusunan RPP bersifat terukur, implementatif, dan mampu menjawab tantangan pengelolaan di lapangan.

Syahril Abd. Raup, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, DJPT KKP menyampaikan dalam sambutan kegiatan:  

“Pada dasarnya, tujuan utama RPP ini bukan hanya sekedar dokumen legislatif, tetapi adalah komponen krusial dalam mengelola sumber daya ikan yang kita memiliki. RPP ini memberikan arah pedoman strategis, ia menyeimbangkan antara kelestarian sumber daya ikan dan peningkatan kesejahteraan.”

Dukungan MSC dalam proses penyusunan RPP mencerminkan komitmen jangka panjang untuk memperkuat tata kelola perikanan yang berbasis ilmu pengetahuan dan kolaborasi multipihak. Kerangka pengelolaan yang kuat menjadi fondasi penting untuk memastikan sumber daya ikan dikelola secara berkelanjutan, ekosistem laut tetap terjaga, dan manfaat ekonomi dapat terus dirasakan oleh masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan.

Dalam Standar Perikanan MSC, sistem pengelolaan yang efektif merupakan salah satu elemen utama yang dinilai untuk memastikan keberlanjutan suatu perikanan. Melalui kemitraan yang telah lama terjalin dengan KKP, MSC terus mendukung upaya penguatan tata kelola yang dapat membantu mewujudkan pengelolaan perikanan yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.

Hirmen Syofyanto, Direktur Program MSC di Indonesia menyampaikan: 

“Perikanan berkelanjutan perlu didukung oleh sistem pengelolaan dan kerangka hukum yang kuat. Karena itu, MSC memandang penyusunan RPP sebagai langkah strategis untuk memastikan keputusan pengelolaan perikanan dapat berjalan secara terarah, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang baik bagi ekosistem maupun masyarakat. Implementasinya memerlukan keterlibatan menyeluruh dari pemerintah, pelaku usaha, nelayan, dan pemangku kepentingan terkait.”

Penyusunan RPP merupakan langkah awal untuk memastikan pengelolaan perikanan di WPPNRI 713 dan 573 dilakukan secara terarah, adaptif, dan berbasis ilmu pengetahuan. Ke depannya, RPP yang telah disepakati melalui kegiatan ini diharapkan dapat ditinjau dan dievaluasi bersama secara berkala, baik dari sisi substansi maupun implementasinya. Langkah ini diperlukan guna memastikan RPP tetap relevan, efektif, dan mampu mengikuti dinamika kondisi perikanan dan perkembangan kebijakan pemerintah.


- SELESAI -

Catatan untuk Editor:
Untuk pertanyaan media silakan hubungi:  
Usmawati Anggita, Senior Commercial Communications Officer, MSC 
[email protected]   

Marine Stewardship Council (MSC) adalah organisasi nirlaba internasional yang menetapkan standar berbasis sains yang diakui secara global untuk penangkapan ikan berkelanjutan dan rantai pasokan makanan laut. Program sertifikasi dan ekolabel MSC mengakui dan menghargai praktik penangkapan ikan yang berkelanjutan serta membantu membangun pasar makanan laut yang lebih berkelanjutan. Ini adalah satu-satunya program sertifikasi dan ekolabel perikanan tangkap alam yang memenuhi persyaratan praktik terbaik yang ditetapkan oleh United Nations Food and Agriculture Organization (UNFAO)dan ISEAL, asosiasi keanggotaan global untuk standar keberlanjutan. Informasi lebih lanjut kunjungi msc.org/id